Translate

Senin, 06 April 2020

Dalam Harta Suami Ada Hak Istri, Bagaimana Dengan Harta Istri?

Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga.

Idealnya seorang suami serta istri saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan.

Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Sang istri pun memiliki penghasilannya sendiri.

Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya? Berikut ulasannya.

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya sedikitpun.

Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga. Jika seorang suami memakan harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, bisa dikatakan kalau ia berdosa.

Seperti firman Allah Ta’ala :
“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)

Tidak ada komentar: